Kamis, 21 Mei 2009

Aturan dan Penjelasan Komponen YHSk

ATURAN DAN KETENUAN
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1.Komponen
1. Program adalah acuan atau pedoman tentang pelaksanaan pendidikan di SD.IUT.
2. Kurikulum adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar yang membentuk satu keputusan.
3. Pengawas adalah unsur pelaksana dibidang pengawasan sekolah.
4. Kepala sekolah adalah pemimpin sekolah yang bertugas untuk memajukan sekolah yang bekerjasama dengan guru, karyawan, orang tua dan masyarakat.
5. Guru adalah tenaga pendidik pada SD.IUT Padang Sibusuk yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6. Murid adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di SD.IUT Padang Sibusuk.
7. Komite sekolah adalah satuan yang terdiri dari perwakilan orang tua, masyarakat dan guru sebagai badan pelaksana pembangunan pendidikan SD.IUT Padang Sibusuk.
8. Tata usaha adalah sarana pelayanan dibidang administrasi sekolah yang merupakan jabatan struktural.
9. Ruang belajar adalah tempat dilaksanakannya proses belajar mengajar.
10. Perpustakaan adalah unsur pelaksana dibidang sarana pusat sumber belajar bagi, guru, murid dan pegawai di lingkungan SD.IUT.
11. Labor komputer adalah unsur pelaksana dibidang keterampilan komputer.
BAB II
IDENTITAS DAN CIRI KHAS SD.IUT
Pasal 2.Waktu Pendirian
Pendidikan Madrasah Unggul Terpadu (SD.IUT) merupakan pendidikan dasar Islam sebagai pendidikan lanjutan dari Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Yayasan Hajjah Siti Khadijah Padang Sibusuk


Pasal 3. Visi, Misi dan Tujuan pendidikan SD.IUT
1. Visi
Memposisikan Sekolah Dasar Islam Unggul Terpadu (SD.IUT) sebagai pusat keunggulan yang mampu menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insani yang berkualitas di bidang IPTEK dan IMTAQ
2. Misi
Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi mutu, baik secara ilmuan maupun secara moral dan sosial, sehingga mampu menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insani yang mempunyai kualitas dan di bidang IPTEK dan IMTAQ
3. Tujuan
Memberikan bekal kemampuan dasar ” BACA, TULIS, HITUNG”, Pengetahuan dan Keterampilan Dasar yang bermanfaat bagi siswa, memberikan bekal kemampuan dasar tentang pengetahuan agama Islam dan Teknologi
Pasal 4. Azaz
SD.IUT berazazkan Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) dan falsafah negara Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5. Lambang, Bendera dan Lagu
1. SD.IUT memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian
a. Bulan Bintang : Ketuhanan
b. Qubah Masjid : Ciri Khas Islami
c. Buku : Sumber Ilmu Pengatahuan
2. SD.IUT memiliki bendera dengan warna hijau yang di dalamnya memuat logo SD.IUT
3. SD.IUT mempunyai lagu bernafaskan islam, diperdengarkan pada upacara-upacara resmi tertentu





BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SD.IUT
Pasal 6. Kedudukan
1. SD.IUT adalah unit organik pendidikan YHSK Padang Sibusuk dipimpin oleh Kepala Sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang pendidikan YHSK
2. Pembinaan SD.IUT secara fungsional dilaksanakan oleh kepala bidang pendidikan
Pasal 7. Tugas Pokok
Tugas pokok SD.IUT adalah menyelenggarakn pendidikan dan pengajaran ditingkat pendidikan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 8. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tertentu di atas, maka SD.IUT berfungsi :
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan secara terpadu dengan memiliki beberapa aspek keunggulan
2. Melaksanakan pembinaan kepada siswa agar berilmu, beriman dan berakhlak baik
3. Melaksanakan pelayanan administrasi sekolah dengan baik
BAB IV
SUSUNAN KELENGKAPAN SD.IUT
Pasal 9. Bentuk dan susunan organisasi
Personil organisasi SD.IUT terdiri dari :
1. Pengawas Sekolah
2. BP3
3. Kepala Sekolah
4. Guru
5. Kantor Tata Usaha
6. Perpustakaan
7. Labor


BAB V
ALAT KELENGKAPAN SD.IUT
Pasal 10. Pengawas Sekolah
1. Pengawas Sekolah SD.IUT adalah unsur pelaksana dibidang pengawasan kegiatan kerja sekolah secara menyeluruh dan mengasuh serta membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di lembaga pendidikan SD.IUT
2. pengawas sekolah ditetapkan oleh ketua yayasan atas usul kepala bidang pendidikan YHSK
Pasal 11. BP3/Komite
BP3/Komite adalah badan pelaksana pembangunan pendidikan yang mempunyai tugas pokok
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Pasal 12. Kedudukan dan tugas pokok
1. Kepala sekolah adalah pimpinan yang secara operasional langsung mengatur, mengelola dan mengurus kegiatan belajar dan mengajar di sekolah
2. Kepala sekolah mempunyai tugas
a. Memimpin SD.IUT sesuai dengan tugas yang telah digariskan oleh YHSK dan membina lembaga pendidikan agar berdaya guna dan berhasil guna
b. Menentukan kebijakan pelaksanaan, penyelenggaran pendidikan dan pengajaran di lingkungan SD.IUT yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan YHSK
c. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan kepala bidang pendidikan, Bp3, pengawas sekolah, wali murid, guru dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut kelancaran proses belajar mengajar
d. Menyusun rencana tahunan, rencana jangka pendek dan jangka panjang serta laporan
e. Selaku penanggung jawab pendidikan SD.IUT kepala sekolah bertanggung jawab kepada YHSK melalui kepala bidang pendidikan


BAB VII
TATA USAHA
Pasal 13. Kedudukan, tugas dan fungsi tata usaha
1. Tata usaha adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, administrasi pendidikan dan pengajaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah dan pembinaannya sehari-hari oleh kepala sekolah
2. Tata usaha dipimpin oleh seorang kepala Tata Usaha
3. Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan tekhnis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan unit SD.IUT
4. Untuk menjalankan tugasnya Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Mempersiapkan dan melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran
b. Mempersiapkan sarana pengajaran, melaksanakan pengolahan data dan statistik kependidikan
c. Melaksanakan urusan registrasi, pencatatan hasil belajar dan penyelesaian hasil studi yang meliputi administrasi pendaftaran siswa, pencatatan evaluasi hasil belajar dan menyelenggarakan administrasi penyelesaian studi
d. Menyususun persiapan program pendidikan
e. Melaksanakan urusan keuangan, dokumentasi dan statistik
f. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, humas, publikasi dan rumah tangga
BAB VIII
GURU
Pasal 14. Kedudukan, tugas dan fungsi guru
1. Guru adalah tenaga pengajar di lingkungan SD.IUT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah
2. Guru terdiri dari guru tetap dan guru tidak tetap
3. Jenis dan jenjang kepangkatan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Guru mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberi bimbingan kepada para siswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat siswa dalam proses pendidikan
BAB IX
PERPUSTAKAAN, LABOR DAN KOMPUTER
Pasal 15. Perpustakan
1. Perpustakaan adalah unit pelaksanaan teknis di bidang kepustakaan, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah dan pembinanya sekali-kali dilakukan oleh kepala sekolah
2. Perpustakaan mempunyai tugas memberikan pelayanan pustaka untuk keperluan pendidikan dan pengajaran
3. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, perpustakaan mempunyai tugas-tugas :
a. Menyediakan dan mengolah bahan pustaka
b. Memberikan pelayanan dan pendayagunaan bahan pustaka
c. Memelihara bahan pustaka
d. Melakukan pelayanan referensi
e. Melakukan urusan tata usaha perpustakaan
4. Pengelola perpustakaan terdiri dari kepala perpustakaan dan beberapa orang pembantu
Pasal 16. Labor Komputer
 Labor komputer adalah unit sumber daya dasar untuk pengembangan keterampilan siswa dalam bidang tekhnologi komputer
 Labor komputer di pimpin oleh seorang tenaga ahli yang telah memenuhi persyaratan
 Labor komputer mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang keterampilan komputer sebagai penunjang dalam pengembangan kemampuan dan keterampilan siswa
 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut labor komputer mempunyai fungsi : mempersiapkan sarana untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang keterampilan komputer

BAB X
PENGANGKATAN DAN PEMBERIHENTIAN
Pasal 17. Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah
1. Kepala sekolah diangkat dan diberhentikan oleh YHSK atas usul kepala bidang pendidikan
2. Sebelum diajukan usul untuk pengangkatan/pemberhentian kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala bidang pendididkan meminta pertimbangan BP3 dan pengawas sekolah
3. Masa jabatan kepala sekolah selama 4 tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali
Pasal 18. Pengangkatan dan pemberhentian KTU
1. Kepala Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh YHSK melalui kepala bidang pendidikan atas usul kepala sekolah
2. Masa jabatan KTU selama 4 tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali
Pasal 19. Pengangkatan dan pemberhentian Guru
Guru diangkat dan diberhentikan oleh YHSK melalui kepala bidang pendidikan atas hasil musyawarah kepala sekolah dan pengawas
Pasal 20. Pengangkatan dan pemberhentian kepala Labor dan Perpustakaan
1. Kepala labor dan kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh YHSK melalui kepala bidang pendidikan atas usul kepala sekolah
2. Masa jabatan kepala perpustakaan dan kepala labor selama 4 tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali
BAB XI
EKSTRA KURIKULER
Pasal 21. Olah Raga
1. Pelaksana olah raga SD.IUT bertugas membina, memupuk, menumbuh suburkan dan meningkatkan kegiatan olahh raga di lingkungan SD.IUT
2. Untuk melaksnakan tugas tersebut, pelaksana olah raga mempunyai fungsi :
a. Mengusahakan tumbuh dan berkembangnya pembinaan dan latihan bidang-bidang olah raga yang memungkinkan dibina di lingkuangan SD.IUT
b. Mengusahakan peningkatan sarana dan prasarana olah raga
c. Menyelenggarakan pertandingan olah raga dalam rangka meningkatkan prestasi olah raga di lingkungan SD.IUT
3. Dalam melaksanakan tugasnya, ketua pelaksana olah raga bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan pembinaan sehari-hari dilakikan oleh guru olah raga
Pasal 22. Kesenian
1. Pelaksana kesenian SD.IUT adalah pelaksana pembinaan dan pengembangan kesenian yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan pembinaan sehari-hari di lakukan oleh guru kesenian
2. Pelaksana kesenian mempunyai tugas membina, membimbing, menghidup suburkan dan meningkatkan pengembangan di bidang kesenian di lingkuangan SD.IUT
3. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pelaksana kesenian mempunyai fungsi :
a. Mengusahakan tumbuh dan berkembangnya lembaga / group pembinaan kesenian yang merupakan wadah penyelenggaran latihan dan peningkatan keterampilan seni yang bernafaskan islam dan budaya bangsa (seni tradisional yang sesuai dengan prinsip Islam)
b. Mengusahakan sarana dan prasarana kesenian
c. Mendorong kreatifitas seni dan dikalangan siswa dengan penyelenggaraan festifal/lomba/musabaqoh seni
BAB XII
KOPERASI SEKOLAH
Pasal 23. Kedudukan, tugas dan fungsi
1. Koperasi sekolah bertugas untuk kesejahteraan guru, pegawai dan murid di lingkungan SD.IUT
2. Selaku anggota koperasi terdiri guru, pegawai dn murid di lingkkungan SD.IUT
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut koperasi sekolah berfungsi :
a. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan anggota koperasi
b. Mengusahakan sarana yang tepat untuk kegiatan koperasi sekolah
4. Dalam melaksanakan tugasnya koperasi sekolah bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan pengelolaan sehari-hari dilaksanakan oleh koordinator koperasi sekolah
BAB XIII
TATA KERJA
Pasal 24. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
1. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap komponen di lingkungan SD.IUT wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di dalam bidang kerja masing-masing maupun antar komponen di lingkungan SD.IUT serta dengan YHSK melalui kepala bidang pendidikan
2. Setiap kepala bidang di lingkungan SD.IUT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan
3. Setiap kepala bidang, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya
Pasal 25. Pelaporan
1. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan sekolah dari masing-masing bidang wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan
2. Kepala sekolah, KTU, Guru, Kepala bidang lainnya dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada kebijaksanaan SD.IUT
3. KTU, Guru, kepala bidang menyampaikan laporan kepada kepala sekolah
4. Kepala tata usaha mengolah dan menyusun laporan tersebut pada ayat (3) pasal ini menjadi laporan SD.IUT
5. Dalam menyampaikan laporan masing-masing tembusannya disampaikan kepada YHSK melalui kepala bidang pendidikan
6. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah memberikan bimbingan dan petunjuk terhadap dan bawahnnya, wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya




BAB XIV
PENDAFTARAN SISWA
Pasal 26 . Penerimaan murid baru
1. Yang dapat diterima menjadi murid baru adalah :
a. Tamam TK
b. Lulus Iqra’6 Bisa baca Al-Qur’an
c. Umur minimal 6 tahun
2. Penerimaan murid baru dilakukan dengan beberapa kategori
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Fotokopi Ijazah Tk
c. Fotokopi akte / surat kelahiran
d. Mengikuti test
Pasal 27 . Pendaftaran ulang
1. Pendaftaran ulang bagi seluruh murid dilakukan 1 kali dalam satu tahun yakni setiap tahun ajaran baru
2. Murid yang diterima pendaftaran ulangnya adalah siswa yang telah memenuhi persyaratan/kewajiban yang ditentukan oleh SD.IUT
3. Murid yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri dari sekolah
BAB XV
KURIKULUM
Pasal 28 . Dasar penyusunan kurikulum
1. Penyusunan kurikulum mengacu dan berorientasi kepada kurikulum Departemen Agama dan Pendidikan Nasional
2. Kurikulum SD.IUT terdiri dari perpaduan antara kurikulum Depag dan Diknas dan kemudian ditambah dengan program-progaram pendidikan yang menjadi keunggulan SD.IUT
Pasal 29 . Kompetensi
Kurikulum SD.IUT berorientasi pada kurikulum berbasis kompetensi yang mencakup kecerdasan Intelektual, kecerdasan Spiritual dan kecerdasan Emosional

Pasal 30 : Belajar Mengajar
Pendekatan pengalaman belajar mengajar dapat digolongkan kepada beberapa kategori :
– Teoritis
– Praktis
– Latihan
– Tugas
Pasal 31 : Landasan Operasional
Landasan operasional kurikulum SD.IUT meliputi :
Prosedur pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum terdiri dari :
a. Analisa Tugas ( pengajaran dan non pengajaran di sekolah )
b. Kompetensi
c. Pengalaman belajar : materi, pokok bahasan, taksiran waktu
2. Integrasi isi, metode, teori dan praktek
3. Komposisi program studi
a. Materi pelajaran dasar 75%
b. Materi unggulan 15%
c. Ekstra kurikuler 10%
Pasal 32 : Ujian
Ujian terdiri dari :
1. Ulangan harian (UHA)
2. Formatif (beberapa pokok bahasan)
3. Sumatif (ulangan cawu
Pasal 33 : Nilai
1. Nilai 10 : Istimewa
2. Nilai 9 : baik sekali
3. Nilai 8 : baik
4. Nilai 7 : lebih dari cukup
5. Nilai 6 : cukup
6. Nilai 5 : hampir cukup
7. Nilai 4 : kurang
8. Nilai 3 : kurang sekali
9. Nilai 2 : buruk
10 Nilai 1 : buruk sekali

BAB XVI
ORGANISASI SISWA
Pasal 34 : Jenis Organisasi Siswa
Organisasi siswa di lingkungan SD.IUT : Osis
BAB XVII
KERJA SAMA
Pasal 35. Kerjasama dengan instansi pemerintah, sekolah-sekolah dan organisasi sosial
Dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan pendidikan di SD.IUT hendaknya bekerjasa dengan :
1. DEPDIKNAS
2. DEPARTEMEN AGAMA
3. LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
4. ORGANISASI SOSIAL MASYARAKAT
BAB XVIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 36 : Bentuk dan tugas kepegawaian
1. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, SD.IUT ditunjang oleh tenaga kepegawaian yang meliputi : tenaga pengajar (guru), tenaga administratif dan tenaga pelayanan teknis
2. Untuk peningkatan dan pendayagunaan tenaga tersebut dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah
3. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian dilaksanakan oleh kepala tata usaha yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengembangan kepegawaian serta pembinaan kesejahteraan pegawai yang bekerjasama dengan kepala sekolah
BAB XIX
KEUANGAN
Pasal 37 : Sumber Keuangan
1. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya SD.IUT memanfaatkan
dana yang berasal dari :
a. Anggaran rutin dari YHSK
b. Anggaran Pembangunan
c. Anggaran SPP
2. Perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan serta pertanggung jawaban keuangan tersebut dilakukan oleh bagian keuangan dalam hal ini untuk sementara dilaksanakan oleh kepala sekolah yang bekerjasama dengan kepala tata usaha
BAB XX
UPACARA DAN KALENDER TAHUNAN
Pasal 38 : Jenis dan bentuk upacara
SD.IUT menyelenggarakan beberapa jenis dan bentuk upacara yakni :
1. Rapat Rutin
a. Bulanan
b. Tahunan
2. Upacara Bendera
3. Upacara Peresmian
a. Peresmian gedung
b. Organisasi siswa
Pasal 39 : Kalender Tahunan
1. Untuk kelancaran balajar mengajar dan kegiatan lainnya SD.IUT menyusun kalender tahunan yang ditetapkan/disahkan oleh kepala bidang pendidikan sebelum masuknya tahun ajaran baru
2. Kalender tahun ajaran baru secara garis besarnya menentukan tanggal :
a. Penerimaan siswa baru
b. Pendaftaran murid baru dan lama
c. Permulaan belajar
d. Ujian
e. Hari-hari libur
f. Dan lain-lain

BAB XXI
PENUTUP
Pasal 40 : Ketentuan penutup
1. Di samping ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pedoman ini berlaku pula ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan sendiri
3. Jika dikemudian hari pedoman ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan maka pedoman ini dapat ditinjau kembali/disesuaikan dengan mendapat persetujuan/pengesahan dari YHSK

Tidak ada komentar: